Maaf! Tidak Semua PNS ASN Dapat Gaji ke 13, Cek di Sini Rincian dan Ketentuannya

- Senin, 5 Juni 2023 | 10:29 WIB
Ilustrasi gaji ke 13 PNS ASN 2023 (freepik.com)
Ilustrasi gaji ke 13 PNS ASN 2023 (freepik.com)

SEKALAMEDIA.COM - Pemerintah memberikan gaji ke 13 untuk PNS dan ASN tahun 2023. Gaji ke 13 dijadwalkan mulai cari hari Senin, 5 Juni 2023.

Rupanya tidak semua PNS ASN mendapatkan gaji ke 13. Simak rincian serta ketentuannya berikut ini.

 

Pembayaran gaji ke 13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Doa Saat Melihat Kabah yang Dapat Dibaca Umat Islam, Arab, Latin dan Artinya

"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto beberapa waktu lalu. 

Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, pemberian gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pembayaran gaji ke 13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Jadwal PPDB DIY 2023 Jenjang SMA SMK Negeri, Mulai Tanggal Berapa?

Meski begitu, tidak semua PNS atau ASN menerima gaji ke 13 tersebut. Berdasarkan PP tersebut, disebutkan mereka yang tidak dapat gaji ke-13 karena berada dalam kondisi di bawah ini:

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji ke 13 PNS ASN diberikan pemerintah agar digunakan untuk pendidikan anak. Rinciannya, antara lain gaji pokok, tunjungan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 50% tunjangan kinerja.

Baca Juga: 15 Destinasi Wisata di Magelang yang Hits dan Viral Selain Candi Borobudur

Aparatur negara pada Pasal 2 disebutkan secara rinci pada Pasal 3 Ayat 1 yakni terdiri dari:

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BUMD Kabupaten Sleman Raih Penghargaan Bumd Awards 2023

Sabtu, 30 September 2023 | 22:27 WIB
X