SEKALAMEDIA.COM - Pemerintah memberikan gaji ke 13 untuk PNS dan ASN tahun 2023. Gaji ke 13 dijadwalkan mulai cari hari Senin, 5 Juni 2023.
Rupanya tidak semua PNS ASN mendapatkan gaji ke 13. Simak rincian serta ketentuannya berikut ini.
Pembayaran gaji ke 13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Doa Saat Melihat Kabah yang Dapat Dibaca Umat Islam, Arab, Latin dan Artinya
"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto beberapa waktu lalu.
Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, pemberian gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pembayaran gaji ke 13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Jadwal PPDB DIY 2023 Jenjang SMA SMK Negeri, Mulai Tanggal Berapa?
Meski begitu, tidak semua PNS atau ASN menerima gaji ke 13 tersebut. Berdasarkan PP tersebut, disebutkan mereka yang tidak dapat gaji ke-13 karena berada dalam kondisi di bawah ini:
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke 13 PNS ASN diberikan pemerintah agar digunakan untuk pendidikan anak. Rinciannya, antara lain gaji pokok, tunjungan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 50% tunjangan kinerja.
Baca Juga: 15 Destinasi Wisata di Magelang yang Hits dan Viral Selain Candi Borobudur
Aparatur negara pada Pasal 2 disebutkan secara rinci pada Pasal 3 Ayat 1 yakni terdiri dari:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
Artikel Terkait
Referensi Wisata Kekinian di Jogja, Banyak Spot Foto dan Nongkrong
20 Destinasi Wisata di Solo dan Sekitarnya, Rekomendasi untuk Long Weekend Pekan Ini
Jadwal KRL Jogja Solo Tanggal 5-11 Juni 2023, Rute Stasiun Tugu Sampai Palur
Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Terbaru Per 6 Juni 2023, Tiket Cuma Rp 8.000