SEKALAMEDIA.COM - Kapan gaji ke 13 PNS cair? PNS menantikan porses pencairan gaji ke 13.
Instruksi tentang gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke 13 ASN.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengungkapkan akan cair mulai 5 Juni 2023.
Baca Juga: Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Terbaru Per 6 Juni 2023, Tiket Cuma Rp 8.000
"Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," ungkapnya dikutip Sekalamedia.com pada Senin (5/6/2023).
Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Gaji ke 13 yang diberikan PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Nagita Slavina Ikut Tanding di Lagi-lagi Tenis, Ternyata Karena Hal Ini
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Besarannya terdiri dari:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Bakal Berangkat Haji Tahun Ini, Raffi Ahmad Sebut Ikut Antre Giliran
Sementara itu, untuk PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Lantas siapa saja yang berhak menerimanya? Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 diberikan untuk PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan bersifat pensiun, Penerima tunjangan pokok.
Baca Juga: Keutamaan dan Doa Salat Tahajud, Mohon Ampunan dan Perlindungan
Artikel Terkait
Cek Jadwal Lengkap PPDB SMA SMK Negeri di Jogja 2023
Segera Cek! Ini Link PPDB SD sampai SMA dan SMK, Ada DIY hingga DKI Jakarta
Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Terbaru Per 6 Juni 2023, Tiket Cuma Rp 8.000
PPDB DIY 2023 SMA SMK Negeri: Cek Jadwal, Jalur Pendaftaran dan Kuotanya di Sini