SEKALAMEDIA.COM - Pemerintah meralat cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1444 H.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk mengubah hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dalam kesempatan konferensi pers di Istana Negara pada Jumat, 24 Maret 2023, Menhub Budi mengungkapkan cuti bersama menjelang Idul Fitri mau menjadi tanggal 19 April 2023.
Baca Juga: Cara Mudah Main di Poki Games Tanpa Download Aplikasi Game, Langsung Klik Link Resmi di Sini
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April)," terang Menhub Budi Karya Sumadi dikutip Sekalamedia.com.
Sebelumnya cuti bersama yang ditetapkan sesuai SKB 3 Menteri pada 11 Oktober 2022 lalu, cuti bersama Idul Fitri 1444 H mulai 21 April. Kemudian, 24, 25 dan 26 April 2023.
Sedangkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.
Baca Juga: 7 Doa yang Dapat Didoakan Setiap Hari di Bulan Ramadhan, Mohon Perlindungan Allah
SKB 3 Menteri itu bernomor No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Namun, kini terdapat perubahan cuti bersama Idul Fitri 2023. Dengan perubahan baru, Menhub Budi menjelaskan pada tanggal 19 April 2023 sudah libur tetapi tanggal 26 April 2023 sudah masuk.
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," ujarnya.
Dengan begitu cuti bersama Idul Fitri 1444 H terbaru adalah tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.
Baca Juga: UTBK SNBT 2023 Dibuka Sejak 23 Maret, Ini Cara Daftar, Syarat hingga Jadwal Resminya
Para pemudik tetap bisa merasakan libur lama selama Idul Fitri 1444 H. Menurutnya, para pemudik bisa memperpanjang cuti sampai tanggal 30 April 2023 atau 1 Mei 2023.
Pasalnya, 1 Mei 2023 merupakan tanggal merah. Ketentuan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1444 H, kata Menhub, merupakan wewenang tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Artikel Terkait
Boleh Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Jawabannya Membatalkan Puasa atau Tidak
10 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi QR AUR 2023, Ada UGM hingga Binus University
Pengadilan Agama Bandung Benarkan Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
Buntut Kasus Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, Tiara Andini Ubah Penampilan Manggung