SEKALAMEDIA.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telah membubarkan membubarkan dua BUMN yaitu PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara.
Ini merupakan pembubaran kedua untuk tahun ini, setelah sebelumnya Jokowi membubarkan PT Merpati Airlines dan PT Kertas Leces.
Melansir dari berbagai sumber, pembubaran itu masing-masing diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Kedua aturan itu diteken Jokowi pada Jumat (17/3/2023).
Dalam aturan yang membubarkan PT Istaka Karya disebutkan, pembubaran dilakukan karena perusahaan berpelat merah itu dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt. Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
"(Putusan ini) menyebabkan harta pailit PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi," demikian bunyi pertimbangan PP ini, dikutip sekalamedia.com, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Belum Resmi Cerai, Aldila Jelita Ogah Disentuh oleh Indra Bekti..
Sedangkan pembubaran terhadap PT Industri Sandang Nusantara dengan alasan likuidasi dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan," bunyi pasal 2.
Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.
Baca Juga: Digugat Cerai Aldila Jelita, Begini Kondisi Tempat Tinggal Indra Bekti
Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar. Pada Juli 2022 lalu, BUMN konstruksi yang telah berdiri sejak tahun 1979 lalu itu itu diputus pailit.